Kurang Bukti, Kejagung Hentikan Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Jateng
Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
"Maka Tim JAM bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.
Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.
Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Sebelumnya diberitakan, Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.
Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.
Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
(maf)
Lihat Juga :