Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tegaskan PPKM Masih Diberlakukan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
Natal dan Tahun Baru,...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, PPKM masih diberlakukan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 . Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.

"Kita berharap dalam menghadapi Liburan Natal serta tahun baru ini kita tetap dalam kondisi yang baik dan juga kondusif. Itulah sebabnya PPKM masih diberlakukan," tegas Reisa saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (16/12/2022).

Reisa mengatakan, aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

"Di sini dikatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023," katanya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin di 27.000 Titik

Meskipun kata Reisa, merujuk pada indikator transmisi komunitas dan dibandingkan dengan kapasitas respon nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) insidensi kasus masih di level 1.

"Pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, bahwa indisen kasus sebesar 5,36 per 100.000 penduduk per minggu, maka transmisi komunitas masih level 1. Kemudian, rawat inap di Rumah Sakit sebesar 0,91 per 100.000 penduduk per minggu juga. Kemudian kematian sebesar 0,07 per 100.000 penduduk masih masuk level 1," ungkapnya.

Namun, Reisa mengatakan testing masih harus ditingkatkan kembali. "Dengan kapasitas respons testing sebesar 6,24% per positivity rate per minggu merupakan kapasitas respons terbatas, di mana hal ini harus dinaikkan kembali jumlah testing yang harus dilakukan," jelasnya.

"Terkait tracing dengan yakni 11,00 rasio kontak erat perminggunya merupakan kapasitas respon sedang. Meski demikian treatment 8,07 BOR per Minggu sudah memadai," paparnya.

Selain itu, Reisa mengingatkan masyarakat yang akan berlibur pada saat Nataru untuk tetap menggunakan panduan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).

"Tentu kembali disarankan kepada bapak ibu saudara-saudari yang hendak melakukan berbagai pendapat ketika berlibur memilih lokasi menginap atau beraktivitas dengan panduan CHSE yang menjamin kebersihan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan," imbaunya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)