Menko PMK Ralat Tanggal 26 Desember Libur: Boleh Mengambil Cuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy meralat pernyataan soal tanggal 26 Desember 2022 libur terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama tapi masyarakat boleh mengambil cuti di tanggal itu.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.
Baca juga: Menko PMK: Tanggal 26 Desember Libur
Meski begitu, ia menekankan tetap ada ketentuan bagi masyarakat mengingat sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih ada. "Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," katanya.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.
Baca juga: Menko PMK: Tanggal 26 Desember Libur
Meski begitu, ia menekankan tetap ada ketentuan bagi masyarakat mengingat sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih ada. "Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," katanya.
(abd)