Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah
Jum'at, 16 Desember 2022 - 03:06 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
KPK telah menetapkan Sahat Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: Kronologi Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK di Gedung DPRD Jatim
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
KPK telah menetapkan Sahat Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: Kronologi Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK di Gedung DPRD Jatim
Lihat Juga :