Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 03:06 WIB
loading...
Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

KPK telah menetapkan Sahat Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.





Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Perkara ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Dana hibah tersebut disistribusikan lewat kelompok masyarakat (Pokmas) guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim.

Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Sementara itu, besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sahat bersama-sama Abdul Hamid yakni, sejumlah Rp40 miliar untuk 2021 dan Rp40 miliar untuk 2022. Karena berhasil, Abdul Hamid kemudian meminta bantuan kembali kepada Sahat untuk alokasi dana hibah 2023 dan 2024.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)