Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 75 Kg Sabu Hasil Penangkapan Dua Oknum TNI
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI-AD Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu di Deliserdang
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR. "Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.
Tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel di Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ucapnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40.000 sebanyak 40.000 jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340.000 orang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR. "Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.
Tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel di Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ucapnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40.000 sebanyak 40.000 jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340.000 orang.
(cip)
Lihat Juga :