Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sebelumnya JPU menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Usai pembacaan vonis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," katanya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti Nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Sebelumnya JPU menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Usai pembacaan vonis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," katanya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti Nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
(maf)
Lihat Juga :