KPK Akan Panggil Lagi Ketua Kadin Diduga Terkait Lukas Enembe
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:08 WIB
loading...
Ketua Umum Kadin, M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat akan dipanggil oleh KPK. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali. Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
KPK memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Arsjad pada pemeriksaan sebelumnya. "Kami cek kembali surat tersebut. Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat serta Marketing PT Kapuk Naga Indah, Juliani Arinardi absen atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Rekening Milik Istri Lukas Enembe Diblokir
Sedianya, Arsjad Rasjid dan Juliani dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, 13 Desember 2022. Namun, keduanya tak hadir. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Tidak hadir, Moh ARP Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/12/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali. Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
KPK memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Arsjad pada pemeriksaan sebelumnya. "Kami cek kembali surat tersebut. Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat serta Marketing PT Kapuk Naga Indah, Juliani Arinardi absen atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Rekening Milik Istri Lukas Enembe Diblokir
Sedianya, Arsjad Rasjid dan Juliani dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, 13 Desember 2022. Namun, keduanya tak hadir. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Tidak hadir, Moh ARP Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/12/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
(maf)
Lihat Juga :