Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pembobolan Data Denny Siregar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka ilegal akses data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," tuturnya, Jumat (10/7).
Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman pidana penhara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," tuturnya, Jumat (10/7).
Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman pidana penhara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.