Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pembobolan Data Denny Siregar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pembobolan Data Denny Siregar
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka ilegal akses data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," tuturnya, Jumat (10/7).
Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka FPA yang bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," tuturnya, Jumat (10/7).
Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPA bukan bagian dari tim akun @opposite6897, tetapi hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Dari tangan pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.