Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Eddy menjelaskan selama ini perda-perda menempatkan pasal perzinaan sebagai delik biasa sehingga Satpol PP bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perzinaan.
"Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping," tegasnya.
Menurut Eddy, pasal perzinaan dan kohabitasi ini sedari awal pembahasan telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Diakuinya bahwa sejumlah fraksi partai politik sempat mendukung agar pasal itu dihapus dari KUHP seperti Partai Nasdem, PDIP, dan Golkar.
Namun, ada pula partai yang menolak seperti partai yang kental dengan nafas Islam, salah satunya PPP. Usai pemerintah memberikan penjelasan, muncul jalan tengah seperti yang saat ini tercantum dalam KUHP. Baca juga: Bos InJourney Pastikan UU KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing
"Jadi ini win-win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan," tandas Guru Besar Hukum Universitas Gajah Mada ini.
"Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping," tegasnya.
Menurut Eddy, pasal perzinaan dan kohabitasi ini sedari awal pembahasan telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Diakuinya bahwa sejumlah fraksi partai politik sempat mendukung agar pasal itu dihapus dari KUHP seperti Partai Nasdem, PDIP, dan Golkar.
Namun, ada pula partai yang menolak seperti partai yang kental dengan nafas Islam, salah satunya PPP. Usai pemerintah memberikan penjelasan, muncul jalan tengah seperti yang saat ini tercantum dalam KUHP. Baca juga: Bos InJourney Pastikan UU KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing
"Jadi ini win-win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan," tandas Guru Besar Hukum Universitas Gajah Mada ini.
(kri)
Lihat Juga :