PKB Tetap Nomor Urut 1, Cak Imin: Tak Perlu Buat Ulang Atribut Kampanye
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Cak Imin mengatakan, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta Pemilu yang diatur dalam Perppu tersebut sudah adil. Ketetapan itu juga mengakomodir sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang, maupun mengakomodasi pula penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa dilakukan secara diundi KPU.
Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang. "DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.
"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama bisa dipakai ulang,” pungkasnya.
Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang. "DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.
"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama bisa dipakai ulang,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :