PKB Tetap Nomor Urut 1, Cak Imin: Tak Perlu Buat Ulang Atribut Kampanye

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:46 WIB
loading...
PKB Tetap Nomor Urut 1, Cak Imin: Tak Perlu Buat Ulang Atribut Kampanye
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memastikan partainya akan menggunakan nomor urut yang sama seperti Pemilu 2019. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan partainya akan menggunakan nomor urut yang sama seperti Pemilu 2019. Hal ini menyusul terdapatnya opsi bagi parpol parlemen ihwal pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini sangat mendukung adanya Perppu tersebut. Dimana partai lama yang ada di Parlemen bisa menggunakan nomor urut yang sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.

Diketahui, PKB pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan nomor urut satu dan nomor urut yang sama akan digunakan lagi pada Pemilu 2024 nanti.

"Kita jadikan upaya efesiensi pemilu karena tidak membuat ulang atribut kampanye pada pemilu lalu bisa akita gunakan lagi,” kata Cak Imin, Rabu (14/12/2022).



Cak Imin mengatakan, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta Pemilu yang diatur dalam Perppu tersebut sudah adil. Ketetapan itu juga mengakomodir sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang, maupun mengakomodasi pula penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa dilakukan secara diundi KPU.

Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang. "DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.

"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama bisa dipakai ulang,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2701 seconds (0.1#10.140)