Begini Aturan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Rabu (14/12/2022) malam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada opsi bagi parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) menggunakan nomor urut lama atau nomor urut Pemilu 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perppu Pemilu, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen diberi dua opsi. Kedua opsi tersebut adalah tetap menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Hal itu tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu yang berbunyi: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, nomor urut akan diundi. Begitu pula bagi parpol baru. Syaratnya, parpol tersebut harus ditetapkan dahulu oleh KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019 ada 16 parpol nasional yang bertarung. Pada 18 Februari 2018, dilakukan pengundian nomor urut parpol bagi 14 parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut urutan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat (PD).
Nomor urut 15-18 adalah partai politik lokal di Aceh:
15. Partai Aceh
16. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
Kemudian, pada Maret 2018, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PBB pun mendapat nomor urut 19. Selanjutnya, pada April 2018, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut kemudian mendapatkan nomor urut 20.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perppu Pemilu, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen diberi dua opsi. Kedua opsi tersebut adalah tetap menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Hal itu tertuang dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu yang berbunyi: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, nomor urut akan diundi. Begitu pula bagi parpol baru. Syaratnya, parpol tersebut harus ditetapkan dahulu oleh KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019 ada 16 parpol nasional yang bertarung. Pada 18 Februari 2018, dilakukan pengundian nomor urut parpol bagi 14 parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut urutan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat (PD).
Nomor urut 15-18 adalah partai politik lokal di Aceh:
15. Partai Aceh
16. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
Kemudian, pada Maret 2018, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PBB pun mendapat nomor urut 19. Selanjutnya, pada April 2018, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut kemudian mendapatkan nomor urut 20.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
(zik)