Mafia Rente Berkedok Lembaga Non-Perbankan Cekik Pekerja Migran
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
"Nah kalau itu dibiarkan maka kita jangan pernah bermimpi dan warga kita yang bermimpi bekerja keluar negeri kemudian punya tabungan ketika balik ke Indonesia. Jangan pernah bermimpi hasil-hasil kerja mereka bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga mereka. Apalagi kita bermimpi masa depan dan kesejahteraan mereaka. Mereka sudah dirampok, dirampas oleh para pelaku praktik rente dan ijon tadi. Ini juga kejahatan yang harus kita perangi kalau kita memiliki keberpihakan kepada PMI," tutur Benny.
(Baca juga: TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga )
Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga. Bahkan, kata Benny, praktik ini sudah didesain sedemikian rupa yang memotong hak PMI sebagai warga negara untuk bisa meminjam langsung kredit di bank.
Sebaliknya, kata dia, koperasi atau lembaga non-perbankan diberi keleluasaan meminjam uang di bank dengan skema KUR PMI dan bunga ringan. Hal ini diatur dalam Permenko.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang terlibat memberikan pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, pasal-pasal dalam Permenko tadi. Sehingga saya berani katakan, jangan-jangan pihak BP2MI dulu juga terlibat dalam memberikan pemikiran-pemikiran untuk mengkonstruksikan dalam Permenkop," katanya.
"Pertanyaannya kenapa pinjaman ke bank tidak bisa dilakukan langsung oleh PMI sendiri. Toh KUR itu disiapkan untuk PMI. Kenapa harus melalui koperasi? Harus melalui lembaga non-perbankan, ini sudah didesain sebagai kejahatan yang luar biasa. Nah kalau ini kejahatan luar biasa maka kita harus menghadapinya dengan cara-cara luar biasa pula," sambungnya.
(Baca juga: TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga )
Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga. Bahkan, kata Benny, praktik ini sudah didesain sedemikian rupa yang memotong hak PMI sebagai warga negara untuk bisa meminjam langsung kredit di bank.
Sebaliknya, kata dia, koperasi atau lembaga non-perbankan diberi keleluasaan meminjam uang di bank dengan skema KUR PMI dan bunga ringan. Hal ini diatur dalam Permenko.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang terlibat memberikan pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, pasal-pasal dalam Permenko tadi. Sehingga saya berani katakan, jangan-jangan pihak BP2MI dulu juga terlibat dalam memberikan pemikiran-pemikiran untuk mengkonstruksikan dalam Permenkop," katanya.
"Pertanyaannya kenapa pinjaman ke bank tidak bisa dilakukan langsung oleh PMI sendiri. Toh KUR itu disiapkan untuk PMI. Kenapa harus melalui koperasi? Harus melalui lembaga non-perbankan, ini sudah didesain sebagai kejahatan yang luar biasa. Nah kalau ini kejahatan luar biasa maka kita harus menghadapinya dengan cara-cara luar biasa pula," sambungnya.
Lihat Juga :