Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12/2022). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12/2022). Perppu diterbitkan sebagai implikasi pembentukan provinsi baru di Papua.

Dalam salinan Perppu Pemilu disebutkan pertimbangan dibuat perppu adalah sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Pembentukan provinsi baru tersebut disebutkan memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 . Sehingga, keberadaan perppu diperlukan agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.



Keberadaan perppu tersebut juga sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya yang memerlukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Sehingga, perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Keberadaan perppu juga untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga memerlukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan dilakukan terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.

Selain itu keberadaan perppu juga dibutuhkan untuk penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Pertimbangan mendasar dari perppu tersebut adalah untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua.

Ketentuan tersebut di antaranya yakni:
1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Perppu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)