Emban Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Hanya Bisa Diproses di Peradilan Militer
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
"Dan warga negara yang diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan Peradilan Militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit," terangnya.
Sisi positifnya, Menurut Muzzammil, keputusan ini hal yang bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar.
Namun, kata dia, akan menjadi masalah jika Deddy sebagai pribadi dan juga influencer menunjukkan sikap yang kontraproduktif dengan TNI.
"Yang jadi dilema ataupermasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT. Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Karena sudah masuk warga TNI, lanjut Ketua DPP PKS ini, Deddy terikat dengan Peradilan Militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy tidak bisa diproses di peradilan sipil.
Sisi positifnya, Menurut Muzzammil, keputusan ini hal yang bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar.
Namun, kata dia, akan menjadi masalah jika Deddy sebagai pribadi dan juga influencer menunjukkan sikap yang kontraproduktif dengan TNI.
"Yang jadi dilema ataupermasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT. Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Karena sudah masuk warga TNI, lanjut Ketua DPP PKS ini, Deddy terikat dengan Peradilan Militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy tidak bisa diproses di peradilan sipil.
Lihat Juga :