Emban Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Hanya Bisa Diproses di Peradilan Militer
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:59 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi mengenai pemberian pangkat Letkol Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto/Instagram mastercorbuzier
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi mengenai pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Muzzammil menjelaskan pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat Tituler. Baca juga: Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Dapat Fasilitas Keprajuritan
"Pasal 29 (1) warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," ujar Muzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, Muzzammil melanjutkan penggunaan pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Muzzammil menjelaskan pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat Tituler. Baca juga: Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Dapat Fasilitas Keprajuritan
"Pasal 29 (1) warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," ujar Muzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, Muzzammil melanjutkan penggunaan pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Lihat Juga :