Emban Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Hanya Bisa Diproses di Peradilan Militer

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:59 WIB
loading...
Emban Pangkat Letkol...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi mengenai pemberian pangkat Letkol Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto/Instagram mastercorbuzier
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi mengenai pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Muzzammil menjelaskan pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat Tituler. Baca juga: Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Dapat Fasilitas Keprajuritan

"Pasal 29 (1) warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," ujar Muzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).



Kemudian, Muzzammil melanjutkan penggunaan pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Prabowo Resmikan Museum...
Prabowo Resmikan Museum Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa
TAUD Serahkan Surat...
TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Reza Arap Resmi Jadi...
Reza Arap Resmi Jadi Owner Ultrasleep, Brand Milik Deddy Corbuzier
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Jalani Egg Freezing di Usia 33 Tahun, Ungkap Alasan dan Perjuangannya
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved