Emban Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Hanya Bisa Diproses di Peradilan Militer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi mengenai pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Muzzammil menjelaskan pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat Tituler.
"Pasal 29 (1) warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," ujar Muzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, Muzzammil melanjutkan penggunaan pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
"Dan warga negara yang diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan Peradilan Militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit," terangnya.
Sisi positifnya, Menurut Muzzammil, keputusan ini hal yang bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar.
Namun, kata dia, akan menjadi masalah jika Deddy sebagai pribadi dan juga influencer menunjukkan sikap yang kontraproduktif dengan TNI.
"Yang jadi dilema ataupermasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT. Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Karena sudah masuk warga TNI, lanjut Ketua DPP PKS ini, Deddy terikat dengan Peradilan Militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy tidak bisa diproses di peradilan sipil.
"Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. Mudah-mudahan hal ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy," papar Legislator Dapil Lampung ini.
Karena, Muzammil menambahkan TNI sejauh ini dalam survei persepsi publik hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik.
"Jadi menurut saya TNI sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. Jadi saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy," tandas Muzzammil.
Muzzammil menjelaskan pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat Tituler.
"Pasal 29 (1) warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," ujar Muzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, Muzzammil melanjutkan penggunaan pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
"Dan warga negara yang diberi pangkat Tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan Peradilan Militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit," terangnya.
Sisi positifnya, Menurut Muzzammil, keputusan ini hal yang bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar.
Namun, kata dia, akan menjadi masalah jika Deddy sebagai pribadi dan juga influencer menunjukkan sikap yang kontraproduktif dengan TNI.
"Yang jadi dilema ataupermasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT. Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Karena sudah masuk warga TNI, lanjut Ketua DPP PKS ini, Deddy terikat dengan Peradilan Militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy tidak bisa diproses di peradilan sipil.
"Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. Mudah-mudahan hal ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy," papar Legislator Dapil Lampung ini.
Karena, Muzammil menambahkan TNI sejauh ini dalam survei persepsi publik hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik.
Baca Juga
"Jadi menurut saya TNI sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. Jadi saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy," tandas Muzzammil.
(kri)