Akselerasi Pengembangan Desa Wisata untuk Pemulihan Ekonomi
loading...
A
A
A
Riza Multazam Luthfy
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
PEMERINTAH Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menggelar Festival Desa Wisata Tingkat Provinsi 2022. Pemerintah setempat ingin memberikan penghargaan kepada desa-desa yang selama ini dianggap mampu mengoptimalkan potensi alam sekaligus kearifan lokalnya. Apa yang dilakukan oleh pemerintah setempat beralasan mengingat, sejak lama potensi desa wisata di Rembang sangat beragam dengan keunikan dan keindahannya.
Selain bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya pengembangan desa wisata juga harus mempertimbangkan kelestarian alam, lingkungan dan sumber daya serta terpeliharanya budaya lokal.
Baca Juga: koran-sindo.com
Dengan demikian, program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa, terutama berkaitan dengan pengembangan desa wisata, tidak lantas mengesampingkan atau bahkan merusak kearifan lokal yang selama ini dipegang teguh oleh masyarakat desa. Bagaimanapun, kearifan lokal desa-desa di Indonesia menyimpan nilai kemuliaan, kehormatan, serta keluhuran yang senantiasa diwariskan lintas generasi.
Amanah Konstitusi
Pengembangan desa wisata sejatinya merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Bila ditelisik secara mendalam, pengembangan desa wisata merefleksikan konsep ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa sistem ekonomi di Indonesia mempunyai semangat kolektivisme, bukan individualisme liberal. Ini berarti, sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia seharusnya memiliki keselarasan dengan nilai dan prinsip kebersamaan yang dipegang teguh oleh orang desa.
Pengembangan desa wisata juga merupakan implementasi dari norma-norma yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”
Dalam konteks kekinian, pengembangan desa wisata merupakan bagian dari ikhtiar memulihkan ekonomi nasional yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023. Pengembangan desa wisata sebisa mungkin diarahkan untuk mewujudkan percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) di Desa. Hal yang tak kalah penting, pengembangan desa wisata merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam upaya meminimalkan ancaman resesi ekonomi global pada 2023.
Transformasi Sosial
Pengembangan desa wisata tak mungkin berjalan optimal tanpa melibatkan peran kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagaimanapun, eksistensi dan keberlangsungan desa wisata di seluruh Indonesia berkaitan dengan visi yang diusung oleh kepala desa. Dalam rangka mewujudkan konsep self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat dituntut mampu mengembangkan inisiatif untuk memajukan desa melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan potensi desa.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
PEMERINTAH Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menggelar Festival Desa Wisata Tingkat Provinsi 2022. Pemerintah setempat ingin memberikan penghargaan kepada desa-desa yang selama ini dianggap mampu mengoptimalkan potensi alam sekaligus kearifan lokalnya. Apa yang dilakukan oleh pemerintah setempat beralasan mengingat, sejak lama potensi desa wisata di Rembang sangat beragam dengan keunikan dan keindahannya.
Selain bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya pengembangan desa wisata juga harus mempertimbangkan kelestarian alam, lingkungan dan sumber daya serta terpeliharanya budaya lokal.
Baca Juga: koran-sindo.com
Dengan demikian, program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa, terutama berkaitan dengan pengembangan desa wisata, tidak lantas mengesampingkan atau bahkan merusak kearifan lokal yang selama ini dipegang teguh oleh masyarakat desa. Bagaimanapun, kearifan lokal desa-desa di Indonesia menyimpan nilai kemuliaan, kehormatan, serta keluhuran yang senantiasa diwariskan lintas generasi.
Amanah Konstitusi
Pengembangan desa wisata sejatinya merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Bila ditelisik secara mendalam, pengembangan desa wisata merefleksikan konsep ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa sistem ekonomi di Indonesia mempunyai semangat kolektivisme, bukan individualisme liberal. Ini berarti, sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia seharusnya memiliki keselarasan dengan nilai dan prinsip kebersamaan yang dipegang teguh oleh orang desa.
Pengembangan desa wisata juga merupakan implementasi dari norma-norma yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”
Dalam konteks kekinian, pengembangan desa wisata merupakan bagian dari ikhtiar memulihkan ekonomi nasional yang menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023. Pengembangan desa wisata sebisa mungkin diarahkan untuk mewujudkan percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) di Desa. Hal yang tak kalah penting, pengembangan desa wisata merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam upaya meminimalkan ancaman resesi ekonomi global pada 2023.
Transformasi Sosial
Pengembangan desa wisata tak mungkin berjalan optimal tanpa melibatkan peran kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagaimanapun, eksistensi dan keberlangsungan desa wisata di seluruh Indonesia berkaitan dengan visi yang diusung oleh kepala desa. Dalam rangka mewujudkan konsep self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat dituntut mampu mengembangkan inisiatif untuk memajukan desa melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan potensi desa.