Revisi UU LLAJ Dikeluarkan dari RUU Prioritas 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Senin, 12 Desember 2022 - 19:30 WIB
loading...
Revisi UU LLAJ Dikeluarkan dari RUU Prioritas 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Gedung Kura-kura atau Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR kembali merevisi daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2023 yang telah disepakati dalam rapat kerja (raker) sebelummya. RUU yang dihapus dari daftar prioritas yakni revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ), juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

"Dengan demikian, dari (kesepakatan) daftar Prolegnas Prioritas kemarin kita hanya mengeluarkan satu, yaitu revisi UU LLAJ," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR, ada enam fraksi yang mendukung revisi UU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023 yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS tetap mendorong revisi UU LLAJ masuk daftar RUU Prioritas 2023.



Meski dikeluarkan dari daftar prioritas, menurut Supratman, tidak menutup kemungkinan revisi UU LLAJ tetap bisa menjadi bagian pada Prolegnas Prioritas 2023 jika diajukan pemerintah pada revisi Prolegnas Prioritas 2023. "Kita tunggu. Nanti dalam perubahan yang mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak masalah dengan keputusan tersebut. Sebab, revisi UU LLAJ awalnya diusulkan DPR dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023.

"Jika DPR berpikiran ada perubahan atas usul inisiatif DPR, sepenuhnya kami serahkan ke DPR," kata Yasonna.

Selain revisi UU LLAJ, Baleg, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan perwakilan DPR juga sepakat mengeluarkan revisi KUHP dari Prolegnas Prioritas 2023 karena sudah selesai dibahas dan disahkan DPR. Sebelumnya pada Raker 21 September 2022, Baleg dan Kemenkumham telah menyepakati 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kemudian, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan kembali pada 21 November 2022, karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dengan demikian, jumlah RUU prioritas 2023 adalah 39 RUU.

Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (DPR-Anggota)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (DPR-Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (DPR-Komisi IV)
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (DPR-Komisi VI)

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (DPR-Komisi VI)
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan) (DPR-Komisi VII)
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DPR-Komisi VIII)
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (DPR-Komisi IX)
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 (DPR-Komisi X)

11. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (DPR-Komisi XI)
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (DPR-Baleg)
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR-Baleg)
14. RUU tentang Bahan Kimia (DPR-Baleg)
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR-Baleg)

16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (DPR-Baleg)
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR-Baleg)
18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional) (DPR-Baleg)
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang (DPR-Baleg)
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (DPR-Baleg)

21. RUU tentang Kefarmasian (DPR-Baleg)
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR-Angota)
23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (DPR-Anggota)
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (DPR-Anggota)
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPR-Anggota)

26. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pemerintah)
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah)
29. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah).
30. RUU tentang Desain Industri (Pemerintah)

31. RUU tentang Wabah (Pemerintah)
32. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Pemerintah)
33. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (Pemerintah)
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pemerintah)
35. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Pemerintah)
36. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)
37. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (DPD)
38. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)
39. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)