Putri Candrawathi Akui Brigadir J Pernah Setrika Baju Anaknya

Senin, 12 Desember 2022 - 14:14 WIB
loading...
Putri Candrawathi Akui Brigadir J Pernah Setrika Baju Anaknya
Putri Candrawathi diambil sumpah saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa sekaligus, yakni Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Mauf, Senin (12/12/2022). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengakui bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menyetrika pakaian anak-anaknya. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi pada hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar keterangan Putri Candrawathi. Hakim bertanya terkait bantuan yang ditawarkan oleh Brigadir J kepada dirinya untuk menyetrika pakaian anak-anaknya.

Ia pun mengatakan bahwa Brigadir J hanya sekali membantu pekerjaan itu. "Kapan tepatnya saudara Brigadir J menyetrika baju anak saudara kemudian saudara ambil fotonya?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).





"Kalau itu tanggal 3 Juli, Yang Mulia," jawab Putri.

Hakim pun lantas bertanya kembali baju siapakah yang disetrika oleh Brigadir J pada saat itu. "Brigadir J yang waktu itu membantu kami untuk menyetrika baju anak kami yang ketiga," ujar Putri.

Hakim kemudian bertanya apakah Brigadir J sering membantu pekerjaan rumah seperti menyetrika baju anak-anaknya atau hanya sesekali. Putri pun menjawab bahwa baru kali itu, Brigadir J membantu untuk menyetrika pakaian sang anak.

"Tidak Yang Mulia, itu baru pertama kali," jawab Putri.

"Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika itu saya menyetrika Yang Mulia, terus Brigadir J lewat terus bilang Ibu izin biar saya aja yang menyetrika, masak Ibu," kata Putri menirukan pernyataan Brigadir J kala itu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)