Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Dapat Fasilitas Keprajuritan
Senin, 12 Desember 2022 - 07:06 WIB
loading...
Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Foto/IG @mastercorbusier
A
A
A
JAKARTA - Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan fasilitas yang didapatkan Deddy tetap dapat perlakuan terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.Baca juga: Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," ujar Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit, dan keluarga layaknya anggota TNI.
"Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, momen pemberian pangkat Letkol Tituler ini diunggah oleh Deddy Corbuzier di akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan fasilitas yang didapatkan Deddy tetap dapat perlakuan terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.Baca juga: Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," ujar Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit, dan keluarga layaknya anggota TNI.
"Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, momen pemberian pangkat Letkol Tituler ini diunggah oleh Deddy Corbuzier di akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
Lihat Juga :