Mengejutkan! Dari Perut Hercules Panglima TNI Mendadak Ganti KSAU

Minggu, 11 Desember 2022 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Atmadji menuturkan, rencana pergantian kepala staf angkatan memang tak pernah bisa bocor ke luar. Begitu pula yang terjadi saat pergantian KSAU ini. Menurut pengakuan Sukardi, dirinya pun tak mendengar berita atau isu tentang rencana pergantian KSAU.

Keputusan Presiden mengenai penunjukan Sukardi sebetulnya sudah diteken Soeharto pada 26 November 1982. Tapi keppres itu tak pernah bocor ke siapa pun hingga Jusuf memberitahu Sukardi pada penerbangan itu.

Menariknya, di tengah perjalanan itu sekretaris militer Presiden RI memberitahu pelantikan KSAU akan dilakukan dua hari lagi. Praktis Marsdya Sukardi gelisah. Sebab seperti biasanya, tidak ada yang tahu kapan perjalanan dinas Jusuf ke daerah akan berakhir.

Beruntung rombongan Panglima kali ini cepat pulang. Meski demikian, Sukardi hanya punya waktu semalam untuk mempersiapkan diri karena besoknya bakal dilantik Presiden.

“Saya baru belajar dan mengetahui banyak karena acara serah terima (KSAU) baru dilakukan tanggal 18. Masih ada waktu lah,” kata Sukardi dalam wawancara dengan Atmadji.



Lima Perintah

Marsdya Sukardi ditunjuk sebagai KSAU menggantikan Marsekal TNI Ashadi Tjahjadi berdasarkan Keppres Nomor: 63/ABRI/Tahun 1982 tertanggal 26 November 1982. Dalam mengawali tugasnya, Sukardi pada 20 Desember mengeluarkan lima perintah harian kepada seluruh prajurit AU.

Kelima perintah tersebut yakni pertama, laksanakan terus tugas-tugas secara terpadu dengan penuh rasa tanggung-jawab. Kedua, pertahankan dan tingkatkan hasil-hasil yang telah dicapai selama ini demi kesinambungan pembangunan TNI AU. Ketiga, tingkatkan terus tertib administrasi di bidang personel, materiil finansial dan manajemen.

Keempat, pelihara dan tingkatkan disiplin pribadi dan disiplin kerja sebagai prajurit Sapta Marga, serta kelima, perkokoh persatuan dan kesatuan, mantapkan kemanunggalan ABRI dengan rakyat demi kelangsungan Pembangunan Nasional dan suksesnya Sidang Umum MPR 1983.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)