Dianggap Keluar Rel, Jenderal TNI Bintang 3 Jadi Musuh Soeharto Ikut Petisi 50

Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:21 WIB
loading...
Dianggap Keluar Rel, Jenderal TNI Bintang 3 Jadi Musuh Soeharto Ikut Petisi 50
Loyalitas Letjen TNI (Purn) M Jasin terhadap Presiden Soeharto kala itu sebenarnya tak perlu diragukan lagi, dia termasuk jenderal pendukung terbentuknya Orba. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Loyalitas Letjen TNI (Purn) M Jasin terhadap Presiden Soeharto kala itu sebenarnya tak perlu diragukan lagi. Jenderal bintang tiga kelahiran Sabang, Aceh, 22 Juli 1921 ini termasuk jenderal pendukung terbentuknya Orde Baru.

Wartawan Australia, David Jenkins menyebutkan, Jasin adalah orang penting di balik menangnya Soeharto pada Pemilu 1971.

"Jasin adalah penanggung jawab logistik Pemilu yang ditugaskan menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Tetapi tugas itu pula yang menjadi awal keraguan dan kekecewaan Jasin terhadap Soeharto," kata David Jenkins dalam bukunya Soeharto & Barisan Jenderal Orba: Rezim Militer Indonesia 1975-1983, dikutip Sabtu (10/12/2022).



Naskah surat Jasin kepada Soeharto termuat dalam buku Jasin berjudul Apakah Perlu Pemerintah Dikoreksi? Di dalam surat tersebut Jasin banyak menguliti praktik bisnis pejabat pemerintah sekaligus menawarkan Peraturan Presiden 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pejabat Pemerintah dalam Bisnis Pribadi.

Mantan Pangdam I/Iskandar Muda 1960-1963 ini menjadi tokoh garis keras dan dia
dia adalah salah satu sosok dalam barisan Petisi 50, kelompok yang dicap sebagai musuh Soeharto. Di antara mereka para penandatangan petisi itu, Jasin tak pelak adalah tokoh paling vokal.

"Saya tidak percaya lagi kepada Presiden Soeharto karena pimpinan nasional di setiap tingkat adalah munafik dan saya telah membuktikan kemunafikan ini baik di bidang ekonomi maupun politik," kata Jasin dikutip Jenkins.

Atas sejumlah langkah dan manuver ini, Jasin dianggap oleh para jenderal di lingkaran Soeharto telah 'keluar rel'. Jasin berada dalam perseteruan dengan Soeharto, dengan keyakinannya bahwa telah terjadi kesalahan fundamental dalam kepemimpinan nasional.

Siapa pun tahu, di era Orde Baru, Soeharto tak segan-segan menggebuk para musuhnya. Tindakan keras itu juga diterapkan pada para pentolan Petisi 50.

Orang-orang semacam Letjen TNI HR Dharsono bahkan merasakan getirnya serangan The Smiling General (julukan Soeharto) itu. Selain dipreteli aktivitas bisnisnya, Dharsono ditangkap setelah peristiwa Tanjung Priok 1984 dan diadili pada 1986. Dia dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Letjen M Jasin diperiksa oleh kejaksaan negeri sampai beberapa kali. Tetapi ia sebetulnya bukan anggota 'asli' Petisi 50," kata Atmadji Sumarkidjo dalam buku "Jendera M Jusuf: Panglima Para Prajurit".

Petisi 50 Sendiri merupakan dokumen yang berisi sejumlah kritikan terhadap Presiden Soeharto yang dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai presiden.

Dokumen atau petisi yang ditandangani di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1980 itu kemudian dikenal sebagai Petisi 50.

Jenderal M Jasin wafat pada 7 April 2013 di usia 91 tahun. Dia dimakamkan di pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1948 seconds (0.1#10.140)