2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Syarifuddin juga mengingatkan agar kasus Sudrajad dan Gazalba menjadi pelajaran bagi para hakim agung lainnya agar tidak bermain perkara. Ia meminta agar para hakim mematuhi pakta integritas sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua hakim yustisial sekaligus panitera pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua hakim yustisial sekaligus panitera pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :