Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat
Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:10 WIB
loading...
Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan, dan berdasar pada suka sama suka.
Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.
Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.
Lihat Juga :