Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:10 WIB
loading...
Skandal Perwira Paspampres...
Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan, dan berdasar pada suka sama suka.

Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan

Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
4 Perwira TNI AD Resmi...
4 Perwira TNI AD Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kostrad, Ini Nama dan Jabatannya
Profil Dudung Abdurachman,...
Profil Dudung Abdurachman, Mantan KSAD dan Jenderal Kostrad yang Jadi Kepala Staf Kepresidenan
HUT ke-80 Persit Kartika...
HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana, Persit PG Kostrad Tampilkan Perhiasan Helsgalley
Profil Mayjen TNI Febriel...
Profil Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Lulusan Akmil 1995 yang Menjadi Pangdam Cenderawasih
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Paspampres AS Tembak...
Paspampres AS Tembak Mati Pria Bersenjata karena Terobos Keamanan Kediaman Trump
Rekomendasi
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved