Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:10 WIB
loading...
Skandal Perwira Paspampres dan Prajurit Kostrad, Keduanya Terancam Dipecat
Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Terkini diketahui, kejadian itu tidak ada unsur paksaan, dan berdasar pada suka sama suka.

Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).



Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Kamis (8/12/2022).

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4892 seconds (0.1#10.140)