Dugaan Perkosaan Perwira Paspampres ke Anggota Kostrad, Panglima TNI: Ternyata Suka Sama Suka
Jum'at, 09 Desember 2022 - 06:29 WIB
loading...
Kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Panglima TNI kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Andika mengatakan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Kamis (8/12/2022).
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Panglima TNI kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Andika mengatakan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Kamis (8/12/2022).
Lihat Juga :