Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Kamis, 08 Desember 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu kata Abdul Haris juga mengatakan, Komnas HAM menilai pada tahap penyidikan tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, dalam pengadilan ini juga tidak menghadirkan saksi maupun korban.
"Sejak proses peradilan berjalan, komnas ham punya beberapa catatan, pertama sejak tahap penyidikan dan penuntutan, terlihat tidak transparan dan tidak melibatkan saksi dan korban," kata dia.
"Ketika tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu Mayor Inf Isak Sattu, dan sudah ada ketidakpercayaan dan kepercayaan bahwa perkara ini tidak akan berjalan sebagai mana diharapkan," ujar dia.
"Sejak proses peradilan berjalan, komnas ham punya beberapa catatan, pertama sejak tahap penyidikan dan penuntutan, terlihat tidak transparan dan tidak melibatkan saksi dan korban," kata dia.
"Ketika tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu Mayor Inf Isak Sattu, dan sudah ada ketidakpercayaan dan kepercayaan bahwa perkara ini tidak akan berjalan sebagai mana diharapkan," ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :