Keluarga Korban Gagal Ginjal Bakal Bikin Laporan Pasal Pembunuhan
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:03 WIB
loading...
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut bakal menggunakan pasal pembunuhan dalam laporan polisi nantinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut bakal menggunakan pasal pembunuhan dalam laporan polisi nantinya. Keluarga korban kasus gagal ginjal akut berencana membuat laporan polisi terkait kasus itu ke Polda Metro Jaya setelah ke Bareskrim Polri sebelumnya.
"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata pengacara korban gagal ginjal Rezza Adityananda Pramono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, laporan itu hendak dibuat lantaran atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan detilen yang kelebihan ambang batas. Saat ini kliennya sekaligus korbannya adalah orang tua korban atas nama Muhammad Rifai.
Baca juga: DPO Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Dicekal Bareskrim
"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata pengacara korban gagal ginjal Rezza Adityananda Pramono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, laporan itu hendak dibuat lantaran atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan detilen yang kelebihan ambang batas. Saat ini kliennya sekaligus korbannya adalah orang tua korban atas nama Muhammad Rifai.
Baca juga: DPO Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Dicekal Bareskrim
Lihat Juga :