KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Kamis (8/12/2022), menjadwalkan memeriksa Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS). Gazalba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Gazalba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini. Ia datang dengan mengenakan batik dibalut jaket berwarna coklat. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba Saleh datang memenuhi panggilan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Gazalba tidak datang memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan. Gazalba meminta untuk dijadwal ulang.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh, hari ini. KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Gazalba dan memintanya untuk kooperatif. Alhasil, Gazalba datang memenuhi panggilan ulang tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Baca juga: Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp7,8 Miliar
Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, belum ditahan karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya. Kabarnya, KPK akan langsung menahan Gazalba Saleh.
Adapun, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
Gazalba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini. Ia datang dengan mengenakan batik dibalut jaket berwarna coklat. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba Saleh datang memenuhi panggilan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Gazalba tidak datang memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan. Gazalba meminta untuk dijadwal ulang.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh, hari ini. KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Gazalba dan memintanya untuk kooperatif. Alhasil, Gazalba datang memenuhi panggilan ulang tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Baca juga: Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp7,8 Miliar
Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, belum ditahan karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya. Kabarnya, KPK akan langsung menahan Gazalba Saleh.
Adapun, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(abd)