Kutuk Bom Bunuh Diri di Bandung, Dasco Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Terorisme
Rabu, 07 Desember 2022 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Polisi menyatakan Agus Sujatno merupakan mantan narapidana teroris yang terlibat dalam aksi bom panci di Cicendo, Bandung pada 27 Februari 2017. Dia sempat mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan sebelum akhirnya bebas pada 2021.
Agus disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulat (JAD) yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 2018. Polisi masih menyelidiki motif dan latar belakang bol Polsek Astana Anyar tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim penyidik menemukan banyak kertas berisikan pesan yang memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) di lokasi kejadian. Baca juga: Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini
Selain itu, Agus juga disebut meninggalkan tulisan terkait jihad di lokasi kejadian. Polisi saat ini tengah mendalami pesan-pesan tersebut.
Agus disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulat (JAD) yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 2018. Polisi masih menyelidiki motif dan latar belakang bol Polsek Astana Anyar tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim penyidik menemukan banyak kertas berisikan pesan yang memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) di lokasi kejadian. Baca juga: Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini
Selain itu, Agus juga disebut meninggalkan tulisan terkait jihad di lokasi kejadian. Polisi saat ini tengah mendalami pesan-pesan tersebut.
(kri)
Lihat Juga :