Wakil Ketua MPR Ajak Semua Elemen Berkolaborasi dalam Penanganan Penyakit Langka
loading...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam penanganan penyakit langka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua pihak untuk membangun kewaspadaan menghadapi munculnya penyakit langka lewat sejumlah upaya antisipatif. Sebab melindungi warga negara merupakan amanah konstitusi.
"Meski langka dan terbilang sedikit jumlah kasusnya, negara harus hadir untuk memberi perlindungan dan bagaimana mengantisipasi munculnya kasus-kasus penyakit langka di Tanah Air," kata saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Penyakit Langka untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/12/2022).
Menurut Lestari, merupakan tugas negara dan semua elemen masyarakat untuk membangun kewaspadaan dalam mengantisipasi munculnya kasus-kasus penyakit langka. Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sesuai konstitusi UUD 1945 negara memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi seluruh warga negara, termasuk dari ancaman penyakit langka.
Baca juga: Ini Alasan Oki Setiana Dewi Izinkan Anak Bungsunya Dijadikan Objek Penelitian Penyakit Langka
Meski kasusnya jarang ditemukan, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, tata kelola penanggulangan penyakit langka patut diciptakan sehingga penanganan dapat segera dilakukan. Diakui Rerie, per 2018 tercatat 120 pasien yang terdiagnosis penyakit langka di Indonesia.
"Meski langka dan terbilang sedikit jumlah kasusnya, negara harus hadir untuk memberi perlindungan dan bagaimana mengantisipasi munculnya kasus-kasus penyakit langka di Tanah Air," kata saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Penyakit Langka untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/12/2022).
Menurut Lestari, merupakan tugas negara dan semua elemen masyarakat untuk membangun kewaspadaan dalam mengantisipasi munculnya kasus-kasus penyakit langka. Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sesuai konstitusi UUD 1945 negara memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi seluruh warga negara, termasuk dari ancaman penyakit langka.
Baca juga: Ini Alasan Oki Setiana Dewi Izinkan Anak Bungsunya Dijadikan Objek Penelitian Penyakit Langka
Meski kasusnya jarang ditemukan, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, tata kelola penanggulangan penyakit langka patut diciptakan sehingga penanganan dapat segera dilakukan. Diakui Rerie, per 2018 tercatat 120 pasien yang terdiagnosis penyakit langka di Indonesia.
Lihat Juga :