PBNU Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:23 WIB
loading...
Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung mengutuk keras bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam peristiwa ini, sejumlah personel Polri terluka dan meninggal dunia, termasuk terduga pelaku teror.
“PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, apa pun motif yang dilakukan pelaku, tindakan bom bunuh tidak bisa dibenarkan. “Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama manapun,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Jaringan JAD Jawa Barat
Pria yang akrab disapa Buys Sultan ini menjelaskan, hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2019 di Kota Banjar menyerukan bahwa menaati hukum negara adalah kewajiban seorang muslim dan warga negara Indonesia. “Tidak boleh menjadikan syariat apa pun sebagai instrumen untuk melawan hukum negara," tegasnya.
“PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, apa pun motif yang dilakukan pelaku, tindakan bom bunuh tidak bisa dibenarkan. “Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama manapun,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Jaringan JAD Jawa Barat
Pria yang akrab disapa Buys Sultan ini menjelaskan, hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2019 di Kota Banjar menyerukan bahwa menaati hukum negara adalah kewajiban seorang muslim dan warga negara Indonesia. “Tidak boleh menjadikan syariat apa pun sebagai instrumen untuk melawan hukum negara," tegasnya.
Lihat Juga :