Jubir RKUHP, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Nasional yang Berkeadilan

Rabu, 07 Desember 2022 - 06:14 WIB
loading...
Jubir RKUHP, Indonesia...
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang dari upaya memperbarui KUHP peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah diinisiasi pembaruannya sejak tahun 1963.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (7/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Kata Albert, Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan multi kultural memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan 'jalan tengah' untuk merajut kebhinnekaan Indonesia.

"Tidak dapat dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya.

Kemudian, Dia mengemukakan untuk mengatasi kekakuan hukum itu, RKUHP mengatur pembaruan hukum, antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan, kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon)

"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.

Masih menurut Albert, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat. Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai ke-Indonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.

"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan (masa transisi) menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai dari Bangsa Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved