Jubir RKUHP, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Nasional yang Berkeadilan
Rabu, 07 Desember 2022 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Dia mengemukakan untuk mengatasi kekakuan hukum itu, RKUHP mengatur pembaruan hukum, antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan, kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon)
"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.
Masih menurut Albert, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat. Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai ke-Indonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.
"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan (masa transisi) menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai dari Bangsa Indonesia," pungkasnya.
"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.
Masih menurut Albert, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat. Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai ke-Indonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.
"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan (masa transisi) menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai dari Bangsa Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :