Jubir RKUHP, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Nasional yang Berkeadilan

Rabu, 07 Desember 2022 - 06:14 WIB
loading...
Jubir RKUHP, Indonesia...
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang dari upaya memperbarui KUHP peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah diinisiasi pembaruannya sejak tahun 1963.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (7/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Kata Albert, Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan multi kultural memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan 'jalan tengah' untuk merajut kebhinnekaan Indonesia.

"Tidak dapat dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya.

Kemudian, Dia mengemukakan untuk mengatasi kekakuan hukum itu, RKUHP mengatur pembaruan hukum, antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan, kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon)

"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.

Masih menurut Albert, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat. Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai ke-Indonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.

"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan (masa transisi) menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai dari Bangsa Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Implementasi UU KUHP,...
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara
Implikasi Politik Hukum...
Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved