Jubir RKUHP, Indonesia Akhirnya Punya Hukum Pidana Nasional yang Berkeadilan
Rabu, 07 Desember 2022 - 06:14 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang dari upaya memperbarui KUHP peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah diinisiasi pembaruannya sejak tahun 1963.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (7/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Kata Albert, Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan multi kultural memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan 'jalan tengah' untuk merajut kebhinnekaan Indonesia.
"Tidak dapat dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (7/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Kata Albert, Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan multi kultural memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan 'jalan tengah' untuk merajut kebhinnekaan Indonesia.
"Tidak dapat dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya.
Lihat Juga :