RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK
Rabu, 07 Desember 2022 - 01:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, DPR bakal mengikuti apa pun keputusan MK. Beberapa undang-undang yang disepakati pemerintah dan DPR harus direvisi jika itu perintah MK. Politikus Partai Golkar ini berharap, masyarakat dapat memanfaatkan jalur hukum.
"Tapi itu (unjuk rasa) hak teman-teman untuk menyampaikan pendapat. DPR menghargai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak melanggar aturan, kan tidak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat saja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna Laoly usai Rapat Paripurna DPR.
Dia menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," pungkas Yasonna.
"Tapi itu (unjuk rasa) hak teman-teman untuk menyampaikan pendapat. DPR menghargai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak melanggar aturan, kan tidak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun memahami ada masyarakat yang tidak setuju pengesahan RKUHP menjadi UU. "Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat saja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna Laoly usai Rapat Paripurna DPR.
Dia menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," pungkas Yasonna.
(rca)
Lihat Juga :