Kemendagri Beberkan Sumber Pendanaan PKK di Daerah
Rabu, 07 Desember 2022 - 00:42 WIB
loading...
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Foto/Dok Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah bisa diambilkan dari sejumlah sumber. Dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkatan Daerah (OPD) maupun dana hibah pemerintah daerah ( pemda ).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan 10 program PKK melalui APBD. Regulasi itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK, yakni APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Fatoni, kegiatan PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing instansi. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.
Baca juga: Siapkan Pemimpin Transformasional, Kemendagri Gelar Pelatihan Pejabat Internal
"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan 10 program PKK melalui APBD. Regulasi itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK, yakni APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Fatoni, kegiatan PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing instansi. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.
Baca juga: Siapkan Pemimpin Transformasional, Kemendagri Gelar Pelatihan Pejabat Internal
"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Lihat Juga :