Kemendagri Beberkan Sumber Pendanaan PKK di Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah bisa diambilkan dari sejumlah sumber. Dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkatan Daerah (OPD) maupun dana hibah pemerintah daerah ( pemda ).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan 10 program PKK melalui APBD. Regulasi itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK, yakni APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Fatoni, kegiatan PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing instansi. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.
"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Fatoni mengatakan, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah, utamanya kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan. "Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing," katanya.
Rakornas dibuka oleh Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dan Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM). Hadir pula pengurus TP PKK Pusat serta pejabat eselon II Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Rakornas ini diikuti oleh ketua dan pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain Fatoni, sejumlah narasumber lain juga ikut dilibatkan dalam rakornas, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan 10 program PKK melalui APBD. Regulasi itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK, yakni APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Fatoni, kegiatan PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing instansi. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.
"Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Fatoni mengatakan, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah, utamanya kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan. "Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing," katanya.
Rakornas dibuka oleh Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dan Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM). Hadir pula pengurus TP PKK Pusat serta pejabat eselon II Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Rakornas ini diikuti oleh ketua dan pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain Fatoni, sejumlah narasumber lain juga ikut dilibatkan dalam rakornas, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.
(rca)