Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Rencana Lama
Sejak tahun 1963, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berencana melakukan rekodifikasi KUHP Nasional. Pembahasan tersebut muncul pada Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Bahkan, seminar penting itu disebut sebagai tiang pembaharuan KUHP Indonesia. Adapun substansi KUHP yang kini digunakan berlandaskan pada seminar tahun tersebut. Salah satu contohnya, terkait perluasan dan penambahan delik atau tindak pidana kejahatan keamanan negara, hukum adat, delik kesusilaan, dan delik ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, diadopsi delik-delik lain, seperti delik penghinaan presiden atau kepala negara, korupsi, dan penyebaran kebencian kepada pemerintah.
Lebih dari 50 tahun lamanya pembahasan rekodifikasi KUHP hanyalah rencana yang mulai usang. Draf RKUHP yang merupakan ide pokok pemikiran tim penyusun kemudian diserahkan ke DPR pada tahun 2013 dan 2015. Setelahnya, pembahasan draf RKUHP memang dilakukan intensif oleh Panja (Panitia Kerja) DPR dan tim dari pemerintah. Targetnya, pembahasan RKUHP akan selesai di akhir tahun 2013. Sayang, target itu tidak tercapai hingga DPR periode 2009-2014 berakhir.
Ketika Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, pemerintah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk membahas lagi RKUHP yang sempat terbengkalai. RKUHP ini terdiri dari Buku I dan II dengan total 786 pasal. Usai draf RKUHP diserahkan, pemerintah membidik pembahasan akan dilakukan selama 2 tahun, yakni sampai akhir 2017. Namun, lagi-lagi bidikan itu kembali meleset. RKUHP tak kunjung rampung dan cenderung menemui kebuntuan.
Sejak tahun 1963, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berencana melakukan rekodifikasi KUHP Nasional. Pembahasan tersebut muncul pada Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Bahkan, seminar penting itu disebut sebagai tiang pembaharuan KUHP Indonesia. Adapun substansi KUHP yang kini digunakan berlandaskan pada seminar tahun tersebut. Salah satu contohnya, terkait perluasan dan penambahan delik atau tindak pidana kejahatan keamanan negara, hukum adat, delik kesusilaan, dan delik ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, diadopsi delik-delik lain, seperti delik penghinaan presiden atau kepala negara, korupsi, dan penyebaran kebencian kepada pemerintah.
Lebih dari 50 tahun lamanya pembahasan rekodifikasi KUHP hanyalah rencana yang mulai usang. Draf RKUHP yang merupakan ide pokok pemikiran tim penyusun kemudian diserahkan ke DPR pada tahun 2013 dan 2015. Setelahnya, pembahasan draf RKUHP memang dilakukan intensif oleh Panja (Panitia Kerja) DPR dan tim dari pemerintah. Targetnya, pembahasan RKUHP akan selesai di akhir tahun 2013. Sayang, target itu tidak tercapai hingga DPR periode 2009-2014 berakhir.
Ketika Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, pemerintah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk membahas lagi RKUHP yang sempat terbengkalai. RKUHP ini terdiri dari Buku I dan II dengan total 786 pasal. Usai draf RKUHP diserahkan, pemerintah membidik pembahasan akan dilakukan selama 2 tahun, yakni sampai akhir 2017. Namun, lagi-lagi bidikan itu kembali meleset. RKUHP tak kunjung rampung dan cenderung menemui kebuntuan.
Lihat Juga :