Hendra Kurniawan Jadi Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan dikabarkan bakal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra Kurniawan dihadirkan, sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak hanya Hendra, JPU juga berencana akan hadirkan empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya Hendra, JPU juga berencana akan hadirkan empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)