Bareskrim: 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Ada di Indonesia, 2 Berstatus Buronan

Senin, 05 Desember 2022 - 17:56 WIB
loading...
Bareskrim: 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Ada di Indonesia, 2 Berstatus Buronan
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, untuk dua tersangka lainnya saat ini telah dijadikan status buronan. "Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Di sisi lain, Chandra memastikan, untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan pencekalan. "Dan 8 tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.



Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.



Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)