Tambah Stigma Negatif Institusi Polri, Video Fitnah Ismali Bolong Harus Diusut Tuntas
Senin, 05 Desember 2022 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Ismail Bolong, sebut Anwar, dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Dalam kasus ini Ismail Bolong terbukti menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 310, Pasal 332 KUHP, serta UU ITE.
Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paminal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim. Anwar khawatir apabila antaroknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang jenderal bintang tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri di kemudian hari.
Baca juga: Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa
"Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu. Kalau petinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah," katanya.
Anwar Husin menyarankan Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnya bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.
Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paminal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim. Anwar khawatir apabila antaroknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang jenderal bintang tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri di kemudian hari.
Baca juga: Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa
"Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu. Kalau petinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah," katanya.
Anwar Husin menyarankan Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnya bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.
Lihat Juga :