HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya
Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
5. UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, disayangi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi kehormatan dan kemuliaan. Perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah Hak Asasi Manusia DI Indonesia
Dilansir dari laman prisma.kemenkumham.go.id, Pengakuan universal atas perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia Kedua. Piagam PBB merupakan landasan hak asasi manusia yang menjadi prakarsa pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.
Hal tersebut menjadi perdebatan HAM di tingkat negara dimulai sehubungan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar pada rapat Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Para pendiri negara memiliki pendapat yang berbeda, Soepomo dan Soekarno menentang pencantuman hak asasi warga negara. Namun, Hatta dan Yamin menuntut agar hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi. Diskusi diakhiri dengan penerimaan hak asasi manusia sebagai inklusi terbatas dalam konstitusi.
Perdebatan hak asasi manusia muncul kembali sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan konstitusi (1945) di Konstituante. Namun kemudian Presiden Soekarno membubarkan MPR dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945.
Pada masa Reformasi, perdebatan tentang konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka. Begitu juga gagasan memasukkan hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi.
Maka, pembahasan itu berujung pada Perpu Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya tidak hanya Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga kewenangan Presiden dan lembaga tinggi negara untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mandat untuk meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, disayangi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi kehormatan dan kemuliaan. Perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah Hak Asasi Manusia DI Indonesia
Dilansir dari laman prisma.kemenkumham.go.id, Pengakuan universal atas perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia Kedua. Piagam PBB merupakan landasan hak asasi manusia yang menjadi prakarsa pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.
Hal tersebut menjadi perdebatan HAM di tingkat negara dimulai sehubungan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar pada rapat Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Para pendiri negara memiliki pendapat yang berbeda, Soepomo dan Soekarno menentang pencantuman hak asasi warga negara. Namun, Hatta dan Yamin menuntut agar hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi. Diskusi diakhiri dengan penerimaan hak asasi manusia sebagai inklusi terbatas dalam konstitusi.
Perdebatan hak asasi manusia muncul kembali sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan konstitusi (1945) di Konstituante. Namun kemudian Presiden Soekarno membubarkan MPR dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945.
Pada masa Reformasi, perdebatan tentang konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka. Begitu juga gagasan memasukkan hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi.
Maka, pembahasan itu berujung pada Perpu Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya tidak hanya Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga kewenangan Presiden dan lembaga tinggi negara untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mandat untuk meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia.
Lihat Juga :