Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat, Tidak Ada Kompromi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang perwira TNI AD berinisial BF yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit wanita di Divif 3 Kostrad berinisial GE.
Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali. Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel didatangi oleh pelaku.
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.
Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Andika memastikan bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.
Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali. Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel didatangi oleh pelaku.
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.
Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Andika memastikan bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.
(kri)