Kejagung Tetapkan Direktur dan Kepala Sektor Bisnis PT SI Tersangka Korupsi SKEBP

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:36 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Direktur dan Kepala Sektor Bisnis PT SI Tersangka Korupsi SKEBP
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, telah menetapkan Direktur dan Kepala Sektor Bisnis PT SI tersangka korupsi SKEBP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinsial BI dan AN. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Tersangka berinisial BI merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018. Sedangkan AN adalah Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/12/2022).



Berdasarkan hasil penyidikan dari Jampidsus, Ketut menjelaskan AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia. Sementara untuk tersangka BI, tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi, namun juga Rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketut mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.



"Kedua tersangka menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Saat ini, kata Ketut, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.140)