Bareskrim Serahkan Buronan Giki Argadiraksa ke JPU

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:50 WIB
loading...
Bareskrim Serahkan Buronan...
Dit Tipikor Bareskrim Polri menyerahkan buronan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta 2018-2019.

Buronan Giki Argadiaksa sebelumnya ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39. Dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU tersebut, Bareskrim juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni, Boni Marsapatubiono dan Welly Bordus Bambang.

"Terhadap ketiga tersangka pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dir Tipikor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Tahan Buronan Giki Argadiraksa dan Dirut PT Mega Daya

Dengan begitu, ketiga tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Cahyono.

Dalam perkara ini, Dirut PT. Samco Indonesia Boni Marsapatubiono pada 2017 telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta dan atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp74,5 miliar.

Baca juga: Kejar-kejaran di Tol JORR, PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim

Sementara, tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia, bersama-sama tersangka Giki Argadiraksa selaku Direktur Keuangan PT. Mega Daya Survey Indonesia pada 2018-2019, PT. MDSI melalui kedua tersangka telah mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta.

Dan atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp57 Miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Optimistis Kasus Roy...
Optimistis Kasus Roy Suryo Segera P21, Pakar Hukum: Berkas Sudah di JPU
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved