Jaksa Cecar Anggota Propam Polri soal Kewenangan Penyidikan Biro Paminal
Kamis, 01 Desember 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
E, meminta surat atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek penyelidikan. Lalu, F, mengamankan sementara orang dan atau barang tuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yang dilengkapi dengan statusnya menurut waktu untuk kepentingan penyelidikan.
H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu benda atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.
Jaksa lantas menyebutkan, semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yang dilengkapi dengan statusnya menurut waktu untuk kepentingan penyelidikan.
H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu benda atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.
Jaksa lantas menyebutkan, semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
(rca)
Lihat Juga :