Jaksa Cecar Anggota Propam Polri soal Kewenangan Penyidikan Biro Paminal
Kamis, 01 Desember 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau menurut undang-undang, anggota Polri sebutannya pegawai negeri pada Polri yang terdiri dari anggota Polri dan PNS Polri," tuturnya.
Adapun terkait aturan penyelidikan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur penyelidikan pengamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara RI. Sedangkan terkait penyelidikan Biro Paminal itu tertera di ketentuan umum Pasal 1 angka 7.
"Penyelidikan Paminal adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum sesuai peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan, atau kelalaian atas kewajiban pengutamaan hak serta penyalahgunaan materil dan penyalahgunaan bahan keterangan," katanya.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang tertuang dalam Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana Pasal 8 bahwa anggota Polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.
"A, menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi.
Adapun terkait aturan penyelidikan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur penyelidikan pengamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara RI. Sedangkan terkait penyelidikan Biro Paminal itu tertera di ketentuan umum Pasal 1 angka 7.
"Penyelidikan Paminal adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum sesuai peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan, atau kelalaian atas kewajiban pengutamaan hak serta penyalahgunaan materil dan penyalahgunaan bahan keterangan," katanya.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang tertuang dalam Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana Pasal 8 bahwa anggota Polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.
"A, menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi.
Lihat Juga :