Jaga Persatuan dan Keharmonisan, Delik Agama dan Kepercayaan Ada di RKUHP
Selasa, 29 November 2022 - 22:12 WIB
loading...
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan, delik agama dan kepercayaan dalam RKUHP, dinilai untuk menjaga persatuan dan keharmonisan bangsa. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Delik agama dan kepercayaan yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) , dinilai untuk menjaga persatuan dan keharmonisan bangsa. Pandangan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi RKUHP , Albert Aries.
Albert mengemukakan pandangan tersebut sebagai tanggapan terhadap Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (Isforb) yang menyatakan, bahwa delik agama di RKUHP dinilai masih sangat luas dan multitafsir.
"Alasannya, perumusan Pasal Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan yang diatur dalam Pasal 300 RKUHP masih diperlukan pengaturannya di Indonesia. Karena isu agama dan kepercayaan merupakan hal yang perlu dijaga persatuan dan keharmonisannya di negara yang multireligi seperti Indonesia," kata Albert Aries dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah
Justru menurutnya, perumusan Pasal 300 RKUHP yang berasal dari Pasal 156A KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan masukan dari masyarakat sipil dengan mengadopsi ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR).
Albert mengemukakan pandangan tersebut sebagai tanggapan terhadap Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (Isforb) yang menyatakan, bahwa delik agama di RKUHP dinilai masih sangat luas dan multitafsir.
"Alasannya, perumusan Pasal Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan yang diatur dalam Pasal 300 RKUHP masih diperlukan pengaturannya di Indonesia. Karena isu agama dan kepercayaan merupakan hal yang perlu dijaga persatuan dan keharmonisannya di negara yang multireligi seperti Indonesia," kata Albert Aries dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah
Justru menurutnya, perumusan Pasal 300 RKUHP yang berasal dari Pasal 156A KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan masukan dari masyarakat sipil dengan mengadopsi ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR).
Lihat Juga :