Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Data Desa Presisi
Selasa, 22 November 2022 - 06:11 WIB
loading...
Anggota DPR yang juga aktivis budaya Rieke Diah Pitaloka berjuang bersama para seniman birokrat di berbagai kementerian/lembaga menyusun karya berupa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemda berbasis data desa/kelurahan presis
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR yang juga aktivis budaya Rieke Diah Pitaloka berjuang bersama para seniman birokrat di berbagai kementerian/lembaga menyusun karya berupa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Pemda ) berbasis data desa/kelurahan presisi. Adapun tujuannya agar karya pembangunan Pemda terukur, terencana, dan tepat sasaran.
"Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar lelayu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 saya terima dari kawan perjuangan di Istana," ujar Rieke dalam orasi budaya di pembukaan Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta, karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11/2022).
Dia mengungkapkan bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Dia menuturkan, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Pentingnya Data Desa Presisi dari Indarung
“Dan tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud," kata Rieke membaca isi surat tersebut.
"Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar lelayu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 saya terima dari kawan perjuangan di Istana," ujar Rieke dalam orasi budaya di pembukaan Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta, karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11/2022).
Dia mengungkapkan bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Dia menuturkan, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Pentingnya Data Desa Presisi dari Indarung
“Dan tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud," kata Rieke membaca isi surat tersebut.
Lihat Juga :