LBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja Jurnalistik

Jum'at, 25 November 2022 - 20:25 WIB
loading...
LBH Pers Sebut RKUHP...
LBH Pers menganggap sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi merenggut kebebasan pers. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menganggap sejumlah klausul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi merenggut kebebasan pers . Salah satunya Pasal 263 yang mengatur hukuman terkait penyebaran berita bohong.

"Nah jika pasal ini disahkan dan menjadi bagian dari KUHP baru, maka akan sangat mengancam kerja-kerja para jurnalis dalam membuat karya-karya jurnalistik," kata pengacara publik LBH Pers, Mulya Sarmono saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Mulya merasa, frasa berita atau pemberitahuan dalam klausul itu multitafsir. Padahal, katanya, frasa berita itu merujuk pada informasi yang dioleh dan disiarkan oleh jurnalis. Atas dasar itu, ia merasa perlu adanya pembedaan terkait karya jurnalistik dan informasi yang berisi kebohongan.



"Kemudian harus dipahami bahwa domain karya jurnalistik ada pada Dewan Pers dan mekanisme lainnya dalam UU Pers," kata Mulya.

Sebagai informasi, frasa berita atau pemberitahuan tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2).

"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1).

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 263 ayat (2).

Baca juga: DPR Pastikan RKUHP ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses

Mulya juga menyoroti Pasal 263 ayat (2) yang mengatur penyebaran informasi bohong. Menurutnya, dalam klausul itu tak ada ukuran untuk menilai suatu berita bohong. Selain itu, frasa informasi yang mengakibatkan kerusuhan juga dinilai tak ada ukurannya.

"Rumusan demikian sangatlah longgar dan multitafsir, bisa ditafsirkan secara subjektif, sehingga dampaknya bisa digunakan secara tidak terukur. Artinya, jurnalis akan dengan mudah dikriminalisasi karena pemberitaannya. Akibatnya pula, kemerdekaan pers akan sangat terancam apabila Pasal ini diberlakukan," kata Mulya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
SPS Tekankan Keterbukaan...
SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional
Tian Bahtiar Bebas,...
Tian Bahtiar Bebas, Iwakum: Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Tanya Tanggung Jawab...
Tanya Tanggung Jawab Israel dalam Rekonstruksi Gaza, Jurnalis Kantor Berita Italia Dipecat
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved