Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 24 November 2022 - 19:30 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

"Jampidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin

Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Tersangka YN diamankan oleh penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat.

"Penangkapan dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," jelasnya.

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)